Ad Code

Liputan News Sambas

Ketua Pansus Drs Ramzi: Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Perkuat Tata Kelola APBD Sambas

 Ketua Pansus Drs Ramzi: Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Perkuat Tata Kelola APBD Sambas




D
ewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi dua Raperda yang digelar DPRD Kabupaten Sambas pada Senin (7/9/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas. Kegiatan turut dihadiri unsur pemerintah daerah, OPD, camat, aparat keamanan, tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Drs.H.Ramzi yang lebih akrabnya di panggil Abah dari Fraksi PAN, bersama anggota Pansus mengikuti secara langsung jalannya pembahasan dan menyerap berbagai masukan dari peserta.

Menurutnya, pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 memiliki posisi penting karena menyangkut bagaimana keuangan daerah dikelola, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

“Pembahasan ini penting agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan dan akuntabel serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Ramzi.

Ia menegaskan, perubahan regulasi harus mampu memberikan kepastian dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ramzi juga menilai masukan dari berbagai unsur dalam kegiatan sosialisasi menjadi bahan penting bagi Pansus untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.


“Kami ingin setiap rumusan yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 sendiri merupakan salah satu Raperda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sambas Tahun 2026.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sambas juga telah menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD. Selain Raperda pengelolaan keuangan daerah, pembahasan juga mencakup perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026–2046. 

Melalui pembahasan dan sosialisasi tersebut, DPRD Kabupaten Sambas bersama pemerintah daerah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Amr/LNS)


Posting Komentar

0 Komentar