Ad Code

Liputan News Sambas

PT PANP dan PT SAM Gelar Konsultasi Publik Penilaian NKT dan Dampak Sosial di Kabupaten Sambas

PT PANP dan PT SAM Gelar Konsultasi Publik Penilaian NKT dan Dampak Sosial di Kabupaten Sambas

Sambas, Kalimantan Barat – PT Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PT PANP) dan PT Sentosa Asih Makmur (PT SAM) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik hasil Penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT)/ High Conservation Value (HCV) dan Penilaian Dampak Sosial (PDS)/ Social Impact Assessment (SIA) pada Senin, 23 Februari 2026, bertempat di Hotel Sambas Indah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses transparansi dan pelibatan para pemangku kepentingan dalam memastikan pengelolaan lingkungan dan sosial dilakukan secara bertanggung jawab. Penilaian tersebut dilaksanakan oleh BIOREF IPB.

Kegiatan konsultasi publik tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan,  seperti perwakilan Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan, Dinas PUPR, Dinas PerkimLH, UPT KPH Wilayah Sambas, Camat Galing, Polsek, Koramil dan pemerintah Desa Galing, Desa Sijang, Desa Sungai Palah, dan Dusun Sajingan Kecil Desa Semanga, maupun perwakilan masyarakat dan perwakilan dari koperasi plasma PT PANP & PT SAM.

Kajian HCV dilakukan untuk mengidentifikasi suatu area yang memiliki nilai penting dari aspek keanekaragaman hayati, ekosistem, jasa lingkungan, serta nilai sosial dan budaya masyarakat. Sementara itu, kajian SIA bertujuan untuk mengidentifikasi dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas perusahaan, memahami persepsi masyarakat, serta menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan sosial ke depan.

Dalam kegiatan konsultasi publik tersebut, BIOREF IPB memaparkan ringkasan hasil identifikasi area bernilai konservasi tinggi, potensi ancaman, serta rencana pengelolaan dan pemantauan yang akan diterapkan. Forum ini juga menjadi ruang dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah daerah, pemerintah desa, koperasi plasma, tokoh adat, dan masyarakat sekitar. 

Selain pemaparan hasil kajian, dalam kegiatan ini perusahaan juga menyampaikan Kebijakan Keberlanjutan Perusahaan yang menjadi dasar dalam pengelolaan operasional perkebunan. Kebijakan tersebut mencakup komitmen terhadap perlindungan Nilai Konservasi Tinggi, kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dan pekerja, pencegahan deforestasi dan pembakaran lahan, serta penerapan praktik perkebunan kelapa sawit yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Penyampaian kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami arah dan prinsip pengelolaan perusahaan ke depan.

Dalam sambutannya, perwakilan manajemen perusahaan, Abdul Rahman selaku SSL PT PANP & PT SAM, menegaskan bahwa pelaksanaan penilaian ini merupakan bentuk komitmen nyata perusahaan dalam mengintegrasikan prinsip keberlanjutan kedalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas, Uray Suryadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas langkah perusahaan dalam memenuhi kewajiban regulasi terkait pengelolaan perkebunan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan usaha perkebunan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, termasuk perlindungan area bernilai konservasi tinggi. Sementara itu, perwakilan unsur pemerintah daerah menyoroti pentingnya sinergi lintas pihak dalam pengelolaan area konservasi.

Melalui kegiatan ini, PT PANP dan PT SAM menegaskan komitmennya terhadap konservasi, mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam operasional perusahaan.

Perusahaan berharap konsultasi publik ini menjadi langkah penting dalam membangun komunikasi yang transparan dan hubungan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan, demi terwujudnya pengelolaan perkebunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar Perusahaan. (Amr/LNS)

Posting Komentar

0 Komentar