Ad Code

Liputan News Sambas

Korupsi Dana Desa Rp314 Juta, Kaur Keuangan Desa Lorong Sambas Ditetapkan Tersangka

 Korupsi Dana Desa Rp314 Juta, Kaur Keuangan Desa Lorong Sambas Ditetapkan Tersangka



Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menetapkan RT, selaku Kaur Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Sambas setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp314.647.878.

Kajari Sambas melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rustam Efendi P. Simarmata, S.H., M.H., didampingi jajaran Seksi Intelijen dan Pidsus, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, dokumen, serta barang bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Tim Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong tahun anggaran 2025,” ujar Kejari Sambas dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

RT kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor B-1790.1.17/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Setelah penetapan tersebut, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas.

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan pemalsuan delapan surat kuasa atas nama Penjabat Kepala Desa Lorong tahun anggaran 2025 di Bank Kalbar Cabang Sambas. Dana hasil penarikan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Sambas Nomor 700.1.2.3/04/PKKN/IK-S2/2026 tanggal 4 Mei 2026, total kerugian negara mencapai Rp314.647.878.

Atas dugaan perbuatannya, RT disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemberkasan untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya sesuai mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kejari Sambas menegaskan akan terus menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat. (Amr/LNS)

Posting Komentar

0 Komentar