APLIKASI E-PAKATAN ANDROID MEMBUAT PENDATAAN DAN PEMUTAKHIRAN DATA PBB-P2 DI KABUPATEN SAMBAS SEMAKIN MUDAH
Dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas telah melaksanakan berbagai langkah dalam optimalisasi penerimaan Pajak Daerah, salah satunya pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Upaya ini dilakukan dengan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak di Kabupaten Sambas.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, H. Rachmad Robbi, SE, ME, mengatakan bahwa dalam mendukung pelaksanaan tersebut, Badan Keuangan Daerah telah mengembangkan inovasi e-PAKATAN Android dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Selanjutnya dijelaskan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan, Mahyus, S.STP, M.Si bahwa e-PAKATAN merupakan singkatan dari elektronifikasi pengelolaan pajak dalam meningkatkan pendapatan serta efektivitas pelayanan pajak daerah kepada masyarakat dan wajib pajak. Menu utama dalam e-PAKATAN Android ini adalah Daftar Baru PBB-P2 dan Cek Data PBB-P2 yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun wajib pajak untuk pelayanan pendaftaran baru maupun usulan perubahan data PBB-P2 jika data PBB-P2 nya belum akurat, yang mana dapat diakses dan dioperasikan dengan hanya menggunakan HP/gadget.
Sebagai pilot project di jangka pendek penerapan pelayanan melalui e-PAKATAN Android, dilaksanakan Aksi Perubahan SADAR PAJAK (Satu Bidang Tanah Satu Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan) dengan e-PAKATAN Android pada 2 (dua) Desa yaitu Desa Semangau dan Desa Tanjung Mekar di Kecamatan Sambas. Selanjutnya akan diperluas di jangka menengah dan jangka panjang ke seluruh desa di Kabupaten Sambas dan pengembangan lebih lanjut dari aplikasi yang ada. (Amr/LNS)
0 Komentar