Diduga Curi Kopra, Pria di Ditangkap Polisi Usai Tertangkap Tangan Warga
Polsek Selakau, Polres Sambas, menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di dusun Siatung, RT 008/RW 004, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Jumat (24/7/2026).
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Suwandi, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Sambas AKP Sandoko Kasi Wiyono menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/VII/2026/SPKT/Polsek Selakau/Polres Sambas/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 24 Juli 2026.
Pelapor sekaligus korban diketahui bernama inisial G (22), warga Dusun Siatung, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau.
Peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban menyimpan dua karung berisi kopra di teras rumahnya. Beberapa saat kemudian, korban mendapati kedua karung tersebut telah hilang dari tempat semula. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah, korban menemukan dua karung kopra itu telah dipindahkan ke pinggir jalan.
Merasa ada seseorang yang berniat mencuri kopra miliknya, korban kemudian meminta bantuan dua saksi, yakni inisial (R) dan (A), untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 04.50 WIB, sebuah mobil Toyota Kijang Innova berwarna silver metalik dengan nomor polisi KB 1535 UL datang mendekati lokasi. Seorang pria kemudian keluar dari kendaraan dan mengambil dua karung kopra tersebut untuk dimasukkan ke dalam mobil.
Melihat kejadian itu, korban bersama dua saksi dan sejumlah warga langsung mengamankan pria tersebut. Selanjutnya, korban menghubungi anggota Polsek Selakau untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp552.000.
Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial IS alias AM (49), warga Kecamatan Sambas. Saat diserahkan oleh warga kepada petugas, terduga pelaku mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada bagian belakang kepala, bibir pecah, dua gigi atas patah, serta luka gores di tangan kanan. Terduga pelaku sempat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Selakau sebelum dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua karung berisi kopra dengan berat sekitar 48 kilogram, satu unit Toyota Kijang Innova warna silver metalik beserta kunci kontak, satu lembar STNK kendaraan, serta satu helai kaus oblong bertuliskan "EXPEDITION" berwarna merah kombinasi biru.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Sambas menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Amr/LNS)


0 Komentar