DPRD Kabupaten Sambas Kawal Aspirasi Guru Non-ASN Jelang Penataan Status 2026
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Advokasi Guru Non-ASN Negeri Indonesia (FAGRI) Kabupaten Sambas di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas, Jumat (25/9/2026). Yang berjalan dengan lancar.
RDP membahas sejumlah persoalan yang dihadapi guru non-ASN, termasuk penataan status kepegawaian, keberlanjutan penugasan, perlindungan tenaga pendidik, hingga kepastian penganggaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran DPRD Kabupaten Sambas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Sekretaris BAKUDA, Kepala BKPSDMAD, perwakilan PPPK paruh waktu, serta guru non-ASN.
Ketua FAGRI Kabupaten Sambas, Awang Nurul Huda, S.Pd.Gr, menyampaikan harapan agar DPRD Kabupaten Sambas dapat turut mengawal aspirasi guru non-ASN, khususnya mengenai kepastian status dan keberlanjutan pengabdian mereka.
Salah satu aspirasi yang disampaikan yakni mendorong DPRD Kabupaten Sambas untuk mendukung dan mengawal penataan status guru non-ASN yang masuk dalam data cut off Dapodik per 31 Desember 2024.
Hal tersebut berkaitan dengan masa penugasan guru non-ASN yang dalam dokumen aspirasi disebut berlangsung hingga 31 Desember 2026.
FAGRI juga meminta adanya skema penataan status yang jelas dan tidak merugikan guru non-ASN, termasuk peluang penataan status menjadi ASN sesuai dengan regulasi pemerintah Pusat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Anwari, S.Sos., M.AP, menyampaikan dukungan terhadap aspirasi guru non-ASN sepanjang terdapat regulasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, guru merupakan bagian dari masyarakat Kabupaten Sambas yang perlu mendapat perhatian dalam persoalan keberlanjutan pengabdian.
Ia menyatakan DPRD Kabupaten Sambas siap memberikan dukungan dan pendampingan apabila terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mengakomodasi keberlanjutan tenaga guru, termasuk guru PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Drs. H. Ramzi, menegaskan bahwa persoalan guru non-ASN, khususnya pada formasi guru, perlu dicarikan solusi.
Ia juga menyoroti keberadaan guru yang belum terdaftar dalam Dapodik.
“Bagaimana yang tidak terdaftar di Dapodik? Selama tidak masuk, mungkin ada cara supaya masuk. Kita mencari solusi,” ujarnya dalam RDP.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas, Mardani, turut menyampaikan dukungannya terhadap guru non-ASN dan PPPK paruh waktu.
“Kita tetap mendukung adik kita, saudara kita dari guru non-ASN. Paruh waktu bisa diakomodir di pusat, diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad, S.Pd., MM, turut menjelaskan kondisi guru non-ASN dan PPPK paruh waktu di satuan pendidikan.
Menurutnya, keberlanjutan proses belajar mengajar harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan penataan tenaga pendidik.
Ia menekankan agar tidak terjadi kekosongan kelas akibat kekurangan guru.
“Kelas jangan ada yang kosong, tetap ada wali kelasnya. Harga mati,” tegas Arsyad.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan mengenai keberlanjutan penugasan guru non-ASN di sekolah-sekolah Kabupaten Sambas.
Salah seorang guru non-ASN, Rahmawati, guru SDN 11 Pemangkat, Desa Perapakan, Dusun Sungai Pala, turut menyampaikan pengalamannya.
Rahmawati mengaku telah mengajar selama sekitar tiga tahun dan telah memiliki NUPTK. Namun, dirinya belum dapat mengikuti seleksi PPPK.
Persoalan tersebut menjadi salah satu gambaran yang disampaikan dalam forum agar dapat dicarikan solusi melalui penataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Januardi, perwakilan tenaga paruh waktu Kabupaten Sambas, menyampaikan bahwa tenaga paruh waktu tidak hanya berasal dari kalangan guru.
Ia berharap pemerintah daerah turut berperan dalam mendorong keberlanjutan status tenaga paruh waktu menjadi penuh waktu apabila terdapat kebijakan yang memungkinkan.
Ia juga berharap proses tersebut nantinya dapat dilakukan tanpa harus kembali mengikuti tes apabila pemerintah pusat menetapkan kebijakan yang mengakomodasi hal tersebut.
Dalam berita acara penyampaian aspirasi, guru non-ASN juga meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas memberikan kepastian penganggaran dan perlindungan bagi guru non-ASN, baik yang telah terdata maupun yang belum terdata dalam Dapodik.
Kepastian tersebut dinilai penting bagi guru non-ASN yang hingga kini masih menjalankan tugas di satuan pendidikan.
FAGRI Kabupaten Sambas berharap DPRD dapat mengawal aspirasi tersebut sesuai kewenangannya serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDP kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dokumen resmi hasil audiensi antara DPRD Kabupaten Sambas dan FAGRI Kabupaten Sambas.
Melalui RDP tersebut, guru non-ASN berharap persoalan terkait status, perlindungan, dan keberlanjutan pengabdian dapat memperoleh tindak lanjut yang jelas.
FAGRI Kabupaten Sambas menegaskan perjuangan tersebut merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian bagi para guru yang selama ini tetap menjalankan tugas pendidikan di sekolah-sekolah Kabupaten Sambas, sembari menunggu kebijakan dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.(Amr/LNS)




0 Komentar