KPU Buka Suara soal Verifikasi Ijazah Gibran Pascaputusan MK: Ini Dasarnya
JAKARTA, 7 Oktober 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memberikan penjelasan terkait proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
KPU menegaskan menghormati seluruh isi putusan MK, baik amar putusan maupun pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
Dalam siaran pers tertanggal 7 Oktober 2026, KPU menjelaskan secara rinci dasar yang digunakan dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendidikan Gibran.
Dua Dokumen Menjadi Dasar Verifikasi
Dalam proses pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran, KPU menyebut terdapat dua dokumen yang menjadi dasar penilaian administratif.
Kedua dokumen tersebut adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.
KPU menyatakan pada saat pemeriksaan, kedua dokumen tersebut diperlakukan sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan.
Artinya, sebuah keputusan administratif dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut KPU, surat penyetaraan tersebut diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyetaraan pendidikan luar negeri.
Selain itu, dokumen yang sama sebelumnya telah digunakan dan diterima dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta 2020.
KPU juga menyebut dokumen tersebut belum dicabut maupun dibatalkan ketika proses verifikasi pencalonan Pilpres 2024 berlangsung.
Mengapa KPU Tidak Melakukan Klarifikasi?
Salah satu poin penting dalam penjelasan KPU adalah mengenai alasan tidak dilakukannya klarifikasi lebih lanjut terhadap dokumen tersebut.
KPU merujuk pada Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang.
Namun, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut ketika pemeriksaan dilakukan pada 2023.
Pertimbangannya mencakup instansi penerbit dokumen, status keberlakuan dokumen, serta riwayat penggunaannya.
KPU juga menyatakan pada saat tahapan pencalonan berlangsung tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
Dengan kondisi tersebut, KPU menilai tidak terdapat keadaan yang mengharuskan dilakukannya klarifikasi.
“Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah memenuhi syarat,” demikian penjelasan KPU.
KPU Tegaskan Verifikasi Tetap Menjadi Tanggung Jawabnya
Meski penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan, KPU menegaskan proses verifikasi dokumen persyaratan calon tetap menjadi tanggung jawab KPU.
Pembagian kewenangan tersebut, menurut KPU, menjadi dasar mengapa surat penyetaraan yang diterbitkan oleh kementerian digunakan dalam proses pemeriksaan administrasi pencalonan.
Dengan demikian, KPU tetap memiliki tanggung jawab terhadap proses verifikasi yang dilakukan pada tahapan pencalonan.
“KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon,” demikian ditegaskan dalam keterangan tersebut.
KPU Hormati Catatan MK
KPU juga menyatakan telah mencermati pertimbangan MK mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya dokumen persyaratan pendidikan.
Dalam pertimbangan yang dikutip KPU, penerapan asas presumptio iustae causa perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Prinsip tersebut diperlukan sebagai langkah berlapis untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang diajukan dalam proses pencalonan.
Termasuk di dalamnya adalah bukti pendidikan yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.
KPU menyatakan menghormati pertimbangan tersebut dan akan menjadikannya sebagai bagian dari evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.
KPU: Penjelasan Berdasarkan Arsip dan Dokumen
KPU menegaskan akan tetap memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia.
KPU juga menyatakan menghormati kewenangan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 7 Oktober 2026.
Dengan penjelasan ini, KPU menempatkan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran dalam konteks aturan dan dokumen administratif yang tersedia pada saat tahapan pencalonan Pilpres 2024 berlangsung.(Amr/LNS)


0 Komentar