Ad Code

Liputan News Sambas

TPK3 Dinilai Belum Optimal, Pemda Sambas Segera Susun SOP Yang Jelas

TPK3 Dinilai Belum Optimal, Pemda Sambas Segera Susun SOP Yang Jelas

Perwakilan pemohon, Guntur, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait percepatan penyelesaian sengketa perkebunan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat, menjelaskan bahwa konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit di Sambas masih cukup banyak. Bahkan mekanisme penyelesaian melalui Tim Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Perkebunan (TKP3) dinilai belum berjalan optimal.

Guntur menilai sejumlah kelemahan masih terjadi, diantaranya belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, tidak adanya kepastian waktu penyelesaian perkara, serta lemahnya kewenangan tim dalam mengambil keputusan.

“TKP3 saat ini hanya berdasarkan keputusan bupati, sehingga kewenangannya terbatas dan cenderung bersifat administratif. Kami berharap ada regulasi yang lebih kuat agar penyelesaian sengketa bisa lebih maksimal,” ucap Guntur.

Pemerintah Daerah melalui Asisten Sekda Kabupaten Sambas Samekto Hadi Suseno, mengakui bahwa TKP3 memang belum memiliki SOP kerja yang baku.

Dikatakannya bahwa tim tersebut telah dibentuk sejak 2017 dan berfungsi sebagai tim koordinasi dalam pembinaan dan pengawasan perkebunan.

“Kami menyadari belum adanya SOP yang jelas. Ke depan ini akan menjadi perhatian untuk segera disusun sebagai pedoman kerja,” ujarnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo, turut dihadiri Wakil Ketua II Sehan A. Rahman, Ketua Komisi I Anwari, Ketua Komisi II Erwin Johana, serta sejumlah anggota DPRD dan perwakilan organisasi perangkat daerah, Senin (9/3/2026) di Ruang Rapat Komisi DPRD Sambas. (Amr/LNS)

Posting Komentar

0 Komentar