Ad Code

Liputan News Sambas

DPRD Sambas Gelar RDP Terkait Percepatan Penyelesaian Sengketa Perkebunan

DPRD Sambas Gelar RDP Terkait Percepatan Penyelesaian Sengketa Perkebunan 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait percepatan penyelesaian sengketa perkebunan yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat, di pimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo.

Turut hadir dalam hearing tersebut Wakil Ketua II Sehan A. Rahman, Ketua Komisi I Anwari, Ketua Komisi II Erwin Johana, serta sejumlah anggota DPRD dan perwakilan organisasi perangkat daerah, Senin (9/3/2026) di Ruang Rapat Komisi DPRD Sambas.

Wakil Ketua I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo menegaskan persoalan sengketa lahan perkebunan di Kabupaten Sambas berpotensi menjadi “Bom Waktu” jika tidak segera ditangani secara serius.

“Permasalahan lahan ini bersifat bom waktu dan menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk mencari penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” tukas Figo.

Disamping itu, Perwakilan pemohon, Guntur, menjelaskan bahwa konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit di Sambas masih cukup banyak. Bahkan mekanisme penyelesaian melalui Tim Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Perkebunan (TKP3) dinilai belum berjalan optimal.

Guntur menilai sejumlah kelemahan masih terjadi, diantaranya belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, tidak adanya kepastian waktu penyelesaian perkara, serta lemahnya kewenangan tim dalam mengambil keputusan.

“TKP3 saat ini hanya berdasarkan keputusan bupati, sehingga kewenangannya terbatas dan cenderung bersifat administratif. Kami berharap ada regulasi yang lebih kuat agar penyelesaian sengketa bisa lebih maksimal,” ucap Guntur.

Uray Bima juga menyoroti salah satu contoh sengketa yang melibatkan masyarakat dengan PT MISP. Ia berharap DPRD dapat menginisiasi pembentukan regulasi yang lebih kuat agar penyelesaian konflik perkebunan memiliki landasan hukum yang jelas.

Ketua Komisi I Anwari menilai status dan kewenangan TKP3 perlu diperjelas agar tidak terjadi kebingungan dalam penanganan sengketa di lapangan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sambas Erwin Johana menyoroti lambannya penyelesaian konflik perkebunan di daerah tersebut.

“Sengketa perkebunan di Sambas sudah terjadi sejak lama, bahkan ada yang berlangsung lebih dari 14 tahun. Ini bukan karena tidak ingin diselesaikan, tetapi progresnya sangat lambat,” tegasnya.

Anggota DPRD Rudi juga mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan perkebunan di Sambas memiliki persoalan dengan masyarakat, hanya berbeda pada skala konfliknya.

“Di Sambas ada sekitar 33 perusahaan perkebunan dan hampir semuanya memiliki persoalan dengan masyarakat, hanya besar kecilnya saja yang berbeda,” katanya.

Setelah melakukan RDP, maka menghasilkan bahwa DPRD Kabupaten Sambas merekomendasikan agar Pemerintah Daerah menyusun regulasi yang lebih kuat terkait mekanisme penyelesaian sengketa lahan perkebunan. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja serta struktur organisasi TKP3 agar lebih efektif dalam menangani konflik yang terjadi di masyarakat. (Amr/LNS)

Posting Komentar

0 Komentar