Ad Code

Liputan News Sambas

Satnarkoba Polres Sambas Ungkap Peredaran Sabu di Jawai, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Satnarkoba Polres Sambas Ungkap Peredaran Sabu di Jawai, Puluhan Gram Sabu Diamankan

Sambas, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sambas. Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengungkap seorang laki-laki berinisial V (26) atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Jum'at (16/2/2026), sekira pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sarang Burung Kolam Kec. Jawai Kab. Sambas.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan bahwa kronologi awal penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sarang Burung Usrat yang melibatkan pelaku. Menindaklanjuti hal itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut.

Dalam proses penyelidikan, petugas sempat kehilangan jejak karena pelaku tidak berada di lokasi awal yang dilaporkan. Tim segera melakukan penyelidikan lanjutan dan akhirnya mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam. Kemudian Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan pada Jum'at (16/02/2026), sekira pukul 01.00 WIB untuk mengamankan Pelaku.


AKP Sadoko Kasih Wiyono menjelaskan bahwa saat proses penggerebekan berlangsung, Pelaku sempat memberikan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Tidak hanya itu, Pelaku juga melemparkan barang bukti satu paket plastik klip yang diduga berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Namun, berkat kesigapan personel kepolisian, Pelaku berhasil diringkus dan barang bukti yang dibuang pun berhasil diamankan kembali. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lanjutan.


Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 1 (satu) Paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,37 (tiga puluh sembilan koma tiga tujuh) Gram dan 2 (dua) Paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat empat) Gram serta barang bukti lainnya. 


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Amr/LNS)

*Humas Polres Sambas*

Posting Komentar

0 Komentar