Polres Sambas Sigap Ringkus Begal Tidak Sampai 1 x 24 Jam
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo.S.IK.,SH.,MH. Melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP.Suwandi,S.H.,M.H. Di dampingi kasi Humas Polres Sambas Sandoko. Menyebutkan terjadi begal terhadap
KORBAN:
Inisial STJ, KTP 6101011312670005, Lahir : Sambas 13 Desember 1967, Agama: Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn Lumbung Sari Nomor 53 Rt 010 Rw 005 Desa Pendawan Kec. Sambas Kabupaten. Sambas.
SAKSI-SAKSI:
Inisial H, laki laki, Desa Lorong Kec. Sambas Kab. Sambas
Tempat Kejadian Perkara (TKP):
Di Jalan Pekong Dusun Sebenua Desa Lubuk Dagang Kec. Sambas Kab. Sambas.
WAKTU KEJADIAN:
Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20:45 Wib.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 20.45 wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Yang mana berdasarkan keterangan dari korban pada saat ia hendak pulang dari rumah Sdr. Inisial AG di Desa Lubuk Dagang Kecamatan. Sambas Kabupaten. Sambas ia diberhentikan oleh seseorang lelaki yang tidak ia kenali dengan menggunakan baju berwarna putih dan memakai masker helm bewarna hitam yang mana pada tangan kanan orang tersebut memegang 1(satu) buah celurit saat diberhentikan lelaki tersebut meminta kepada korban untuk menyerahkan 1 (satu) buah tas slempang milik korban, yang sebelumnya tas tersebut di selempangkan di dada korban. Namun korban menolak untuk menyerahkan tas tersebut kepada pelaku. Sehingga pelaku mengayunkan sebilah celurit ke arah korban dan korban menahan ayunan celurit dengan menggunakan tangan kiri korban yang mengakibatkan terdapat 3(tiga) luka robek pada jari tengah dan jari manis korban, dan sempat terjadi pergulatan yang mana akhirnya pelaku berhasil mengambil tas korban, korban mengalami kerugian uang sejumlah +-Rp. 43.000.000,-. Yang mana uang tersebut adalah uang hasil korban bekerja menjual babi.
BARANG BUKTI:
1. 1 (satu) helai baju kaos bewarna abu-abu;
2. 1 (satu) helai celana pendek bewarna hitam.
Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
Belum sampai 1 X 24 jam Personil unit lidik Satreskrim Polres Sambas sudah dapat melakukan penangkapan terhadap yang diduga pelaku, kemudian pelaku diamankan sekitar 14. 15 wib di rumahnya.(Amr/LNS)



0 Komentar