Dua Raperda Prioritas Memasuki Tahap Lanjutan
Senin (24/11/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang kini memasuki tahap pembahasan lanjutan.
Adapun kedua regulasi ini dianggap penting karena menyangkut perlindungan pekerja migran serta penguatan layanan literasi masyarakat.
Menurut Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar mengatakan bahwa kedua Raperda tersebut sudah melalui rangkaian kajian mendalam, mulai dari analisis internal hingga konsultasi lintas lembaga.
“Masukan dari peserta sangat kami harapkan untuk menyempurnakan rancangan regulasi ini sebelum dibawa ke tahap pembahasan berikutnya,” sampainya.
Abu Bakar juga mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas Nomor 15 Tahun 2025 terkait jadwal rapat paripurna pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
“Dari tiga Raperda yang masuk agenda, dua di antaranya perlu disosialisasikan kepada publik,” terangnya.
Ia mengingatkan, keterlibatan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, lembaga pendidikan, pemerhati literasi, hingga organisasi pemerhati PMI, menunjukkan adanya komitmen kolektif untuk mempercepat finalisasi regulasi tersebut.
“Kami berharap kedua Raperda ini segera rampung, ditetapkan, dan diterapkan sebagai kebijakan daerah yang memberikan manfaat nyata, khususnya dalam melindungi pekerja migran dan memperkuat budaya literasi di Kabupaten Sambas,” tukasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD berharap masyarakat dapat memberikan masukan konstruktif demi lahirnya peraturan daerah yang efektif, responsif, dan berdampak langsung bagi kemajuan Sambas.
Senada dengan Ketua DPRD Sambas, Ketua Pansus I, Ariyadi Tri Nurcahyanto, S.ST juga mengharapkan perda secepatnya rampung sehingga dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan tujuan Perda.
Salah satunya, Ariyadi menyoroti tentang pekerja migran Kabupaten Sambas.
Menurutnya Perda berfungsi sebagai peraturan pelaksana ditingkat daerah untuk memperkuat perlindungan PMI sesuai amanat undang-undang nasional, Menjamin hak PMI, Melindungi dari risiko, juga Koordinasi pemerintah.
Ia juga menegaskan bahwa Hal penting yang diatur dalam Perda (berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 dan PP No. 59 Tahun 2021) seperti Sebelum bekerja: Hak atas informasi yang jelas, pelatihan, pembekalan, dan proses penempatan yang sesuai prosedur.
Selama bekerja: Hak atas perjanjian kerja yang jelas dan legal, gaji yang layak, perlindungan hukum, serta jaminan kesehatan dan keselamatan.
Setelah bekerja: Hak atas perlindungan hukum, pemulangan, dan reintegrasi sosial.
Pelindungan hukum: Memberikan perlindungan hukum yang sama bagi semua PMI, baik yang terdaftar maupun tidak.
Penanganan kasus: Mengatur mekanisme penanganan kasus PMI, termasuk advokasi dan bantuan hukum bagi PMI yang mengalami masalah di luar negeri. (Amr/LNS)



0 Komentar