Berikan Rasa Keadilan Bagi Jamaah, Kuota Haji Tahun 2026 Alami Penurunan Drastis
Ia menyampaikan bahwa kunjungan Komisi IV DPRD Sambas terkait informasi kuota haji Tahun 2026.
Menurut Kaharuddin, untuk kuota haji 2026 sudah di tetapkan oleh haji dan umrah, dibawah Kementerian Haji dan Umrah sejalan dengan UU No 14 Tahun 2025, jadi tidak lagi dibawah Kementerian Agama.
“ UU Nomor 14 Tahun 2025 adalah Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019. Artinya, UU NO. 14/2025 memperbarui dan menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU sebelumnya,” terangnya.
Dilihat dari kuota sebelumnya, Kakankemenag Sambas menyebutkan bahwa ada penurunan drastis yang luar biasa terhadap kuota haji di Tahun 2026.
“ Tapi penurunan itu diberikan untuk rasa keadilan kepada jamaah secara keseluruhan. Dimana ada suatu daerah yang berkaitan dengan masa tunda atau masa tunggu haji, ada yang masa daerah yang 40 Tahun, ada yang 20 Tahun juga ada yang belasan tahun,” sebutnya.
Dikatakan Kaharuddin bahwa dengan pola baru ini, penetapan kuota haji berdasarkan waiting List, masa dia mendaftar diharapkan memberikan rasa keadilan, itulah yang dilakukan oleh kebijakan kementerian haji dan umrah.
“ Sementara daerah yang masih belum terbentuk secara defenitif struktur maupun pejabatnya, masih dalam hal persiapan, ini masih diampu oleh Kementerian Agama Kabupaten/Kota sampai nanti kita menunggu terbentuknya pejabat struktur yang defenitif,” terang Kaharuddin.
Kaharudin juga meminta hasil dari koordinasi ini, agar dari Komisi IV DPRD Sambas dapat menyampaikan informasi dan mensosialisasikan terkait kuota haji kepada masyarakat.
“ Untuk Kuota haji Kabupaten Sambas Tahun 2026 sebanyak 18 orang. 13 orang reguler dan 5 orang lansia. Dari pantauan sistem yang kita lihat di Kementerian Haji, bahwa Kabupaten Sambas untuk kuota haji Tahun 2027 mendatang lebih kurang 104 jamaah,” ucapnya.
Menutup wawancaranya Kaharuddin mengingatkan bahwa ini diambil dalam rangka memang untuk mewujudkan rasa keadilan, proses pemerataan masa tunggu pemberangkatan haji.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas Mardani menyebutkan bahwa rombongan Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas melakukan koordinasi terkait Kepastian Kouta Haji Tahun 2026,Sambas ternyata 15 reguler yakni terdiri dari 3 lansia total 18 orang jamaah," menerima keputusan aturan,di tahun 2027 kita mendapatkan kouta,104, orang jamaah haji, dengan kejadian ini masyarakat harus bersabar," sebutnya.(Amr/LNS)


0 Komentar