Legislator PKB Husin Darmawan Harapkan Raperda Pelayanan Dasar Menjadi Perda Sambas
Pansus II DPRD Kabupaten Sambas Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketentraman Masyarakat diruang sidang DPRD Kabupaten Sambas. Senin, (7/7 /2025) berlangsung lancar.
Kegiatan yan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sehan A Rahman, SH dengan didampingi Wakil Ketua DPRD I dan III Lerry Kurniawan Figo, SH.,MH, Ferdinan, SE.,ME serta dihadiri oleh 22 Anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Wakil Ketua Pansus II, Husin Darmawan yang merupakan legislator dari PKB menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan salah satu urusan yang wajib dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun. 2024 ayat 1 huruf E UU yang berkaitan dengan pelayanan dasar diantaranya yakni ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Raperda ini merupakan Amanat Undang-undang yang harus dibentuk karena berkaitan dengan pelayanan dasar yakni ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat” terangnya.
Ia juga menuturkan Raperda ini terdiri atas 20 BAB dan 57 pasal dari ketentuan umum hingga penutup, serta pembahasan Raperda telah dilaksanakan bersama perangkat daerah sesuai jadwal yang telah di tetapkan.
Husin juga menyampaikan terimakasih atas peran semua pihak yang telah ikut dalam memberikan saran masukan terhadap Raperda yang dibahas.
Dia juga berharap semoga Raperda ini dapat menjadi peraturan daerah yang dapat dijalankan secara serius dan konsisten sesuai tujuan guna mewujudkan Kabupaten Sambas yang harmonis
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut memberikan saran masukan, sehingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dapat menjadi peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan serius dan konsisten guna mewujudkan Kabupaten Sambas yang harmonis”. Harapnya. (Amr/LNS)
0 Komentar