Wakil Bupati Sambas.H.Hero Aldi: Tegaskan Tiga Raperda Jadi Fondasi Tata Kelola dan Pembangunan Berkelanjutan
Hal tersebut disampaikan H. Hero Aldi saat menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten Sambas atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sambas terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sambas, Rabu (12/8/2026). Di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas di hadiri oleh Wakil Bupati Sambas, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Forkopimda, Forkopimcam, OPD dan tamu undangan lainnya.
Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sambas Tahun 2026–2045.
Dalam penyampaiannya, H. Hero Aldi memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sambas atas pandangan, masukan, saran dan kritik konstruktif yang disampaikan.
Menurutnya, seluruh pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi daerah agar benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah Kabupaten Sambas berkomitmen agar setiap kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar H. Hero Aldi.
H. Hero Aldi Dorong Pengelolaan Aset Daerah Semakin Tertib
Menanggapi pandangan fraksi terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Wakil Bupati Sambas menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pembenahan terhadap pengelolaan aset.
Langkah tersebut mencakup pendataan, inventarisasi, pemetaan, penertiban administrasi dan fisik, hingga penyelesaian legalitas serta sertifikasi aset secara bertahap.
H. Hero Aldi juga menekankan pentingnya mengoptimalkan aset daerah yang belum produktif dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemanfaatan aset harus memperhatikan fungsi pelayanan publik, kepentingan masyarakat, nilai ekonomi, serta aspek perlindungan terhadap aset milik daerah.
Aset yang memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), lanjutnya, akan terus didorong agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Setiap bentuk pemanfaatan, sewa, kerja sama maupun pemindahtanganan aset strategis akan dilakukan secara terukur, terbuka dan sesuai prosedur,” tegas H. Hero Aldi.
Selain itu, digitalisasi pengelolaan aset menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Pemanfaatan sistem informasi akan terus diperkuat untuk mendukung inventarisasi, penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan pengawasan Barang Milik Daerah.
Pengelolaan Keuangan Harus Berorientasi pada Manfaat
Pada pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, H. Hero Aldi menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah tetap sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, mengoptimalkan pendapatan daerah, memperkuat pengelolaan transfer, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja daerah.
Wakil Bupati Sambas menegaskan bahwa penggunaan APBD tidak boleh hanya berorientasi pada tingkat penyerapan anggaran. Setiap belanja harus memiliki target kinerja yang jelas serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Belanja daerah harus memberikan hasil yang nyata. Karena itu, setiap program dan kegiatan harus direncanakan secara terukur, efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata H. Hero Aldi.
Ia menyebut sejumlah sektor tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, di antaranya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian dan perikanan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait adanya penurunan transfer ke daerah, H. Hero Aldi menjelaskan bahwa kebijakan dan besaran transfer merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Sambas akan terus melakukan penyesuaian dan memperkuat tata kelola keuangan agar kapasitas fiskal daerah dapat dikelola secara efektif.
H. Hero Aldi: RTRW Menentukan Arah Sambas 20 Tahun ke Depan
Sementara itu, Raperda RTRW Kabupaten Sambas Tahun 2026–2045 menjadi salah satu agenda strategis dalam pembahasan tersebut.
H. Hero Aldi menilai RTRW memiliki posisi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Sambas dalam jangka panjang.
Menurutnya, penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut pengembangan kawasan perbatasan, investasi, infrastruktur, pertanian, kawasan pesisir, hingga perlindungan lingkungan hidup.
Sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, penataan kawasan perbatasan menjadi perhatian penting Pemerintah Kabupaten Sambas.
Pengembangan kawasan PLBN Aruk dan PKSN Aruk diarahkan agar terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah serta ketentuan tata ruang dan perizinan nasional.
H. Hero Aldi juga menegaskan pentingnya sinkronisasi RTRW Kabupaten Sambas dengan RTRW Provinsi Kalimantan Barat guna mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan ruang sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Penataan ruang harus mampu membuka peluang investasi dan aktivitas ekonomi tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya alam,” jelasnya.
Perbatasan Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Masyarakat
Dalam pandangannya mengenai pembangunan kawasan perbatasan, H. Hero Aldi menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi harus memberikan dampak langsung terhadap masyarakat lokal.
Pengembangan kawasan PLBN dan PKSN Aruk diharapkan mampu membuka ruang ekonomi dan kesempatan usaha bagi pelaku UMKM, koperasi, kelompok tani, nelayan serta berbagai pelaku ekonomi lokal.
Ia juga menekankan agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar tidak hanya terkonsentrasi di kawasan tertentu, tetapi dapat menjangkau wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil hingga desa-desa terpencil.
Menurutnya, pembangunan Kabupaten Sambas harus dilakukan secara inklusif sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata.
Di sisi lain, aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup juga menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan RTRW.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi salah satu dasar untuk memastikan arah pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian sumber daya alam.
Perkuat Sinergi Pemerintah dan DPRD
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Sambas H. Hero Aldi Djuhardi Alwi menegaskan bahwa seluruh pandangan fraksi DPRD akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan terhadap tiga Raperda tersebut.
Ia berharap proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Sambas terbuka terhadap seluruh masukan dari DPRD. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menghadirkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sambas,” pungkas H. Hero Aldi.(Amr/LNS)



0 Komentar