Pangkalan Pasir CV. Sambas Alam Mandiri Paping Blok dan Bangun Rabat Beton Jalan Poros
Jalan poros merupakan jalan utama di tingkat desa atau kelurahan yang berfungsi sebagai sarana penghubung antar desa/kelurahan, maupun penghubung dengan pusat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Fungsi utamanya adalah untuk mempermudah akses dan pergerakan masyarakat serta barang, sehingga mendukung kegiatan sehari-hari dan perekonomian lokal.
Begitu juga yang terjadi di jalan Madang Desa Kartiasa, dimana untuk mencapai fungsi dari jalan porosnya agar dapat berjalan lancar dan di gunakan oleh masyarakat, Pangkalan Pasir CV. Sambas Alam Mandiri dengan nomor induk berusaha (NIB): 24072500934960001,membangun paping blok yang merupakan sebuah komitmen dari Perusahaan yang selalu melewati jalan poros tersebut.
Menurut Kepala Desa Sulung, Kecamatan Sejangkung, Ambar, S.Pd, Fungsi dan Pentingnya Jalan Poros Penghubung Antar Wilayah merupakan Jalan poros menjadi jalur vital yang menyatukan berbagai wilayah dalam satu desa atau antar desa tetangga.
Selain itu, akses ke Fasilitas Publik, artinya Jalan ini menjadi akses utama bagi masyarakat untuk mencapai fasilitas penting seperti sekolah, puskesmas, dan pasar.
“ Jalan poros juga berfungsi sebagai Penggerak Ekonomi. Dengan kondisi jalan yang baik, mobilitas barang dan jasa menjadi lebih lancar, yang berdampak positif pada perekonomian masyarakat desa,” katanya.
Dengan komitmen dari perusahaan CV Sambas Alam Mandiri dalam Pembangunan Jalan Poros menggunakan paping blok semoga dapat Meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat. Mempercepat waktu tempuh antar wilayah. Serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti sembako dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Kades juga bersyukur atas pembangunan paping blok ini oleh Perusahaan pangkalan pasir. “ Alhamdulillah, terimakasih saya ucapkan kepada perusahaan CV Sambas Alam Mandiri yang telah membangun paping blok untuk jalan poros desa sepanjang 111 m dan rabat beton kurang lebih 50 meter,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa pembagunan ini adalah salah satu bentuk komitmen perusahaan terhadap jalan poros yang selalu dilewati. “ Semoga kedepan, jalan poros yang belum terselesaikan akan segera di kerjakan oleh dua perusahaan yang sekarang beroperasi, “ harapnya.
Menurut Nadi pengawas. CV.Sambas Alam Mandiri.Menyebutkan kepada awak Liputan News Sambas.Minggu,(5/4/2026). Terhadap berita yang telah tayang di salah satu media online kami ingin mengklarifikasi bahwa: Pangkalan pasir kita telah mendapatkan legalitas ijin terkait, yang di keluarkan oleh PTSP Provinsi Kalimantan Barat dengan No.NIB 2407250093496.Pada tgl 24 Agustus 2025, sebelum penerbitan NIB kami yakin instansi terkait sudah melakukan validasi resiko, persyaratan-persyaratan (termasuk SPPL) terlebih dahulu secara detail dan sistematis terlebih saat ini NIB dilakukan secara online." Kami telah mengadakan Sosialisasi Perusahaan pada tanggal 02 September 2025 yang di hadiri oleh, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas LH Provinsi Kalbar, Kepala Dinas PSSP Prov Kalbar,Camat Sambas, Camat Sejangkung, Kapolsek Sambas dan Sejangkung,Kepala Desa Kartiasa dan Sulung,tokoh masyarakat desa Kartiasa dan Sulung," ungkapnya.
Ia menambahkan kita kemaren telah membangun paping blok sepanjang 111 meter dan sekarang nambah lagi jalan rabat beton sepanjang lebih kurang 50 Meter, untuk jalan poros ini, sebutnya.(Amr/LNS)




0 Komentar