Pemda Sambas Melalui Kadis Disdikbud Sambas Jelaskan Terkait Honor Gaji P3K PW
Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad menyampaikan bahwa terkait kepastian gaji PPPK PW dan Tenaga Kependidikan yang di ambil 20% dari dana BOS (Dana Operasional Sekolah).
Dijelaskannya bahwa dalam dana BOS itu tidak ada penggajian, namun adanya untuk honor. “ Guru yang telah lulus PPG itu tidak boleh menerima dana BOS, sesuai dengan Rincian PPG yang telah lulus terlampir,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa orang yang belum mendapat honor, ini dikarenakan menunggu validasi dari Pemerintah Pusat.
“ Adanya surat perintah dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan untuk memerintahkan pembayaran honor kepada P3K Paruh Waktu yang belum lulus PPG, surat tersebut sudah dibuat di bulan Februari,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dari Dirjen kemarin sudah menyampaikan bahwa tidak ada gaji, yang ada hanya honor untuk P3KPW yang belum PPG. “ Khusus untuk honor standar untuk penerimaan sertifikasi pembayarannya dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP),” tambahnya.
Selain itu, Arsyad juga menanggapi terkait gaji guru yang kecil, menurutnya itu dikarenakan jam mengajarnya sedikit dan berdasarkan perjam juga mengajarnya. “ 20 ribu perjam itu untuk guru bidang studi dan untuk sekarang mungkin sudah 50rb perjam,” sampainya.
Hal yang ini di sampaikannya pada saat rapat yang di gelar Komisi 4 DPRD Kabupaten Sambas dengan mitra kerjanya terkait belum adanya kepastian penggajian PPPK Paruh Waktu (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Sambas, Senin (09/03/2026) di Ruang Rapat Komisi 4. (Amr/LNS)



0 Komentar