Ad Code

Liputan News Sambas

Komisi II DPRD Sambas Lakukan Koordinasi Dan Konsultasi Ke BPKH Pontianak

Komisi II DPRD Sambas Lakukan Koordinasi Dan Konsultasi Ke BPKH Pontianak

Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Sambas dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A Rahman, S.H., didampingi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana, S.H., beserta anggota Komisi II lainnya, melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak, Kamis (13/02/2026).

Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Seksi PPKH Balai PKH, Raindras Dwiarsa, S.Hut., M.Sc., bersama jajaran. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan BPKH, membahas penetapan status kawasan hutan serta berbagai persoalan lingkungan yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Sambas.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Erwin Johana, menerangkan bahwa kawasan hutan yang ditetapkan merupakan wilayah tertentu yang secara resmi ditunjuk pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Proses pengukuhan kawasan hutan pun melalui tahapan yang ketat, mulai dari penunjukan kawasan hutan, penataan batas, pemetaan, hingga penetapan secara resmi.

“ Koordinasi dan konsultasi ke BPKH Kalbar ini menjadi langkah awal untuk memperoleh referensi dan pertimbangan hukum serta teknis, sebagai dasar pengambilan kebijakan dan langkah lanjutan DPRD ke depan,” terang Erwin.

Erwin berharap dengan adanya sinergi yang lebih kuat antara BPKH dan Balai Ekosistem Mangrove dalam upaya pelestarian dan perlindungan hutan, khususnya di wilayah pesisir Kabupaten Sambas yang memiliki ekosistem mangrove cukup luas.

“Kita berharap sinergitas yang baik antara Balai Ekosistem Mangrove dengan BPKH dalam melestarikan dan melindungi hutan agar kelestarian tetap terjaga,” pungkasnya.

Disamping itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Sehan, A. Rahman menegaskan bahwa penetapan status kawasan hutan dan permasalahan lingkungan di Kabupaten Sambas menjadi isu krusial yang berkembang secara dinamis sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan akurat terkait status kawasan hutan.

“Alhamdulillah, hari ini Komisi II DPRD melakukan koordinasi ke BPKH Wilayah III Pontianak Kalbar terkait penetapan kawasan hutan. Ini menjadi perhatian khusus DPRD untuk memperjuangkan hak masyarakat serta memberi informasi yang akurat terkait kawasan hutan di Kabupaten Sambas,” ungkap Sehan. (Amr/LNS)

Posting Komentar

0 Komentar