Ad Code

Liputan News Sambas

Satresnarkoba Polres Sambas Bekuk Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Sambas Bekuk  Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu 

Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas Polda Kalbar kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 15.30 Wib, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias D (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Kemudian dengan dasar surat perintah tugas anggota Satresnarkoba Polres Sambas Polda Kalbar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di halaman depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Semangau Kecamatan Sambas. Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 3 (tiga) paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,7 (satu koma tujuh) gram dan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan barang bukti lainnya. Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, berdasarkan keterangan Sdr. H, pelaku Sdr. ZM als J (20) menerima 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga narkotika jenis sabu dari Sdr. H. Dari pengembangan penyelidikan, personel Satresnarkoba Polres Sambas berhasil melacak keberadaannya dan mengamankannya di sebuah penginapan di Kecamatan Sambas.

Saat penangkapan, pelaku berusaha membuang 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih diduga sabu ke saluran drainase penginapan. Kejadian itu disaksikan langsung oleh petugas, yang segera mengamankan paket tersebut dengan berat bruto 0,39 gram. Kemudian Sdr. ZM mengakui kepemilikan barang bukti tersebut berasal dari Sdr. H. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lanjutan, disertai bukti lainnya yaitu 1 (satu) alat hisap bong plastik, 1 (satu) pemantik api warna hijau, dan 1 (satu) unit handphone.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas. 

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (Amr/LNS)

Sumber (Humas Res Sambas)

Posting Komentar

0 Komentar