RDP DPRD Sambas Bahas Kerusakan Magrov Desa Sebubus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Sambas dan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Mangrove (FKMPM) Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Selasa (30/9/2025).
Dalam rapat yang dihadiri ketua komisi I, II, III, dan IV DPRD Sambas serta sejumlah dinas terkait serta masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Sambas, Erwin Johana SH, menjelaskan, rapat ini menindaklanjuti surat permohonan hearing dari FKMPM terkait keresahan masyarakat atas kerusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Paloh. Masyarakat meminta klarifikasi dari instansi terkait sekaligus mendorong DPRD mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangan.
“Dalam hal ini, kita mendukung apa yang dilakukan oleh masyarakat yaitu Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Mangrove telah menyampaikan aspirasinya ke gedung DPRD Sambas. Alhamdulillah, setelah mendengar keluhan-keluhan mereka, kita (DPRD) bagian dari pemerintah Kabupaten Sambas akan melakukan upaya-upaya untuk mendukung mereka,” tegasnya.
Erwin Johana menyampaikan, Dalam RDP, Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD, Kepala dinas terkait, camat, kepala desa Sebubus, Kapolsek Paloh, serta perwakilan FKMPM.
Dikatakannya, telah disepakati beberapa poin penting:
“Pertama, DPRD bersama pemerintah daerah akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan pada Senin, 6 Oktober 2025. Kedua, Pemerintah daerah meminta seluruh pihak menghentikan aktivitas penebangan mangrove di Kecamatan Paloh, khususnya Desa Sebubus. Ketiga, Pemerintah Kabupaten Sambas akan menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove melalui Peraturan Bupati. Selain itu, masyarakat Paloh juga diimbau menjaga keamanan dan turut serta melindungi keberlangsungan hutan mangrove di wilayahnya,” tuturnya. (Amr/LNS).
0 Komentar