Ad Code

Liputan News Sambas

Hero Wakil Bupati Sambas Perintahkan ASN Tidak Korupsi Dan Gratifikasi (KKN)

 Hero Wakil Bupati Sambas Perintahkan ASN Tidak Korupsi Dan Gratifikasi (KKN)

Senin, (20/10/2025) di aula kantor Bupati Sambas telah di gelar Sosialisasi anti Korupsi dan pengendalian gratifikasi (eksekutif)   di rangkai dengan penandatangan komitmen bersama dan berita acara.Di hadiri Wakil Bupati Sambas,Sekda Sambas,kepala OPD forkopimda dan forkompincam di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sambas dengan narasumber dari kejaksaan, kepolisian dan BKPSDMAD Sambas.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Haryanto.Sos, dalam laporannya  menyampaikan kondisi terkini nilai MCP Kabupaten Sambas yang masih perlu ditingkatkan.

"Sambas saat ini berada di urutan keempat se-Kalimantan Barat dengan total nilai 46. Ini masih perlu perhatian serius dari rekan-rekan kepala OPD,” ungkapNya.

Ia menjelaskan, beberapa aspek masih memiliki nilai rendah, seperti perencanaan yang baru mencapai 30,07, nilai OPD 24,3, dan BMD (Barang Milik Daerah) 35. Sementara yang tertinggi ada pada aspek ASN dengan nilai 74,4.


"Masih ada 80 eviden yang sudah masuk, tapi sekitar 281 eviden belum. Kita harap dalam waktu 40 hari ke depan semuanya bisa dilengkapi agar nilai kita meningkat. Mungkin tidak akan sama seperti tahun lalu, tapi jika kita serius, saya yakin Sambas bisa jadi yang terbaik di Kalimantan Barat,” tuturnya.

Wakil Bupati Sambas H. Heroaldi Djuhardi Alwi, ST., MT. Dalam sambutannya menyampaikan, bagaimana mematuhi kebijakan yang telah di tetapkan, dalam  menciptakan sistem yang kuat berintegritas, profesional, berkinerja bebas dari praktek,kolusi , korupsi dan nepotisme (KKN).Di Kabupaten Sambas.

Ia berharap kepada seluruh kepala OPD, seluruh camat, memberikan perhatian penuh."Untuk menjadikan Kabupaten Sambas terbaik di Kalbar penilaian dalam survei bebas korupsi terhindar dari zona merah, kegiatan ini mencegah  terjadinya KKN, dan Gratifikasi, ASN dapat memahami  peranannya dalam menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan saya memerintahkan aparatur sipil negara(ASN) di dalam pelayanan publik tidak melakukan kegiatan Gratifikasi dan Korupsi,berupa pungli dan sebagainya, Inspektorat agar melakukan sosialisasi secara berkala dan menyeluruh," sampainya.(Amr/LNS)


Posting Komentar

0 Komentar