Kakanin Imigrasi Sambas Bantah Postingan FB Nico
Netizen bernama Nicko memposting hal yang mengejutkan dan menjadi viral di media sosial Facebook. Dikutip Selasa 17 Juni 2025, postingan yang sudah dikirim kurang lebih 16 jam.
Dari status Facebook tersebut dapat dijelaskan bahwa, Nicko memohon ke Bupati Sambas agar meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Ia bilang ada pungli Rp1 juta sampai Rp1,5 juta di sana, sebagai masyarakat ia merasa diperas.
Jika paspor hilang kata dia, biayanya bisa lebih besar, belum lagi masyarakat akan dipersulit jika datang sendiri tanpa biro jasa alias calo, dan pihak Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan menyalahkan biro jasa jika harganya membuat paspor menjadi semakin mahal.
Nicko juga mengungkap jika ada setoran, maka dokumen palsu pun bisa lolos ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Ia bilang, seharusnya merasa bangga jika putra daerah menjadi Kepala Imigrasi, namun jika banyak pungli seperti ini, itu sama saja merampok masyarakat.
Ia pun menantang jika tidak percaya dengan apa yang disampaikannya, silakan melakukan sidak dan bertanya langsung kepada pemohon paspor berapa biaya yang dikeluarkan dan berapa biro jasa menyetor ke pegawai Imigrasi Kelas II TPI Sambas.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Andriyansah saat dikonfirmasi soal ini dengan tegas membantah. "Berita itu tidak benar, berita itu pernah di posting pada tahun 2017 dengan redaksi yang sama dan bahasa yang sama,cuma dia menghapus nama Bupati,sama Kakanin sebelumnya,tapi redaksi bahasanya sama." Katanya.
Ia menegaskan, bahwa dari Imigrasi Kelas II TPI Sambas tidak pernah menjanjikan bisa menerbitkan paspor hanya dengan membayar, seperti yang disebutkan dalam berita yang beredar.
Ia mengungkapkan, selama ini, memang sering terjadi adanya praktik dari pihak lain yang mengatasnamakan Imigrasi. Biasanya, mereka bukan calo profesional, melainkan keluarga atau teman dari pemohon yang mengaku bisa membantu mengurus paspor, bahkan meskipun ada kekurangan dalam berkas persyaratan.
“Perlu kami sampaikan bahwa jika berkas tidak lengkap, atau jika petugas memiliki kecurigaan tertentu, maka kami tidak bisa menerbitkan paspor. Proses penerbitan paspor harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kemungkinan, karena permohonannya ditolak dan yang bersangkutan sudah terlanjur dijanjikan bisa dibantu, lalu muncul kabar bahwa pihak kami meminta sejumlah uang. Padahal, dari pihak kami sama sekali tidak terlibat atau menjanjikan hal tersebut,” ujarnya.
“Investigasi kami, tidak benar ada petugas yang meminta sejumlah uang seperti yang diberitakan. Namun, kami tetap melakukan pengecekan internal dan mengarahkan seluruh petugas agar menyampaikan informasi dengan jelas dan baik, khususnya mengenai alasan mengapa paspor tidak dapat diterbitkan,” katanya.
Terkait biaya Andriyansah menjelaskan bahwa, untuk paspor hilang, sesuai ketentuan, dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Untuk paspor rusak, dikenakan biaya sebesar Rp500.000. Jika pemohon mengajukan permohonan percepatan satu hari, ada tambahan biaya yang sudah diatur dan masuk ke kas negara.
"Sebulan ini paspor yang biasa sudah tidak ada lagi yang ada harga Rp 650.000,00 berlaku 5 tahun dan yang Rp 950.000,00 berlaku 10 tahun", sebutnya.
Dikatakannya,seluruh biaya tersebut adalah resmi dan sudah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. "Mungkin ada pemohon yang belum mengetahui ketentuan biaya-biaya tersebut," katanya. (Amr/LNS)
0 Komentar