Ad Code

Liputan News Sambas

Polres Sambas Bekuk 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polres Sambas Bekuk 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika 

Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat WS (29) dan WP (29) berhasil di bekuk Polres Sambas. Keduanya ditangkap di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas pada Kamis 10 April 2025 di dalam sebuah taksi.

Kemudian kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sambas pada Minggu 13 April 2025. 

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono menjelaskan, Penangkapan bermula dari laporan seorang sopir taksi berinisial S.

"Atas laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan upaya control delivery bersama sopir yang bersangkutan," ujar Iptu Agus dalam keterangannya, Minggu 13 April 2025 siang.

Sopir S mencurigai adanya paket mencurigakan yang dibawa oleh penumpangnya.

"Kedua tersangka ditangkap Kamis 10 April 2025 sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di Jalan Panji Anom Terminal Sambas, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas," jelasnya.

“Setelah dilakukan pengantaran ke lokasi tujuan, tim langsung mengamankan dua orang tersangka berinisial WS dan WP,” ungkap Iptu Agus.

Iptu Agus menambahkan pada hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka ditemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu berat bruto 4,58 gram.

"Barang tersebut ditemukan terselip dalam kardus makanan ringan bertuliskan Funny Bear Bunny Candy yang disembunyikan di dalam sepatu," imbuhnya.

Dia menambahkan, hasil interogasi sementara tersangka WS mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan milik WP, yang saat itu pergi bersamanya. (Amr/LNS)


Posting Komentar

0 Komentar