Ad Code

Liputan News Sambas

Status P3K Paruh Waktu Masih Menunggu Proses Dan Regulasi Yang Berlaku

Status P3K Paruh Waktu Masih Menunggu Proses Dan Regulasi Yang Berlaku

Kepala Disdikbud Kabupaten Sambas, Arsyad, didampingi Plt. Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Dedi Noor, hadir dalam audiensi dengan Forum Tenaga Honorer Pendidikan Kabupaten Sambas, Selasa (21/01/2025), di Gedung Keberbakatan Disdikbud Sambas.

Audiensi tersebut dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status dan hak tenaga honorer, khususnya terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad menyampaikan bahwa status P3K paruh waktu masih menunggu proses dan regulasi yang berlaku.

Arsyad menerangkan bahwa guru dan tenaga pendidik honorer yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan database pusat akan diprioritaskan sebagai P3K paruh waktu, terutama bagi mereka yang tidak lulus dalam seleksi P3K tahap satu dan dua.

Berdasarkan data yang masuk dalam Dapodik dan database pusat, terdapat sekitar 2.000 tenaga pendidik P3K paruh waktu yang tersebar di berbagai sekolah di Kabupaten Sambas.

Mendapat penjelasan tersebut, Sekretaris Forum Tenaga Honorer Pendidikan Kabupaten Sambas, Juniardi, mengatakan pihaknya telah mendapatkan kejelasan dari Disdikbud dan BKPSDMAD terkait pengadaan P3K paruh waktu.

Junaidi berharap dengan adanya regulasi terbaru dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, seluruh tenaga pendidik honorer, terutama dari tahap pertama, bisa terakomodasi dalam skema P3K paruh waktu.

“ Kita dari Forum Tenaga Honorer Pendidikan Kabupaten Sambas berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga terealisasi sepenuhnya,” ucapnya. (Em/LNS)


Posting Komentar

0 Komentar