Ad Code

Liputan News Sambas

Dukung Kebijakan Pemerintah Memberlakukan PPN 0% Untuk Rumah Dibawah 2 M, Pemkab Sambas Buat SK Pembebasan BPHTB

Dukung Kebijakan Pemerintah Memberlakukan PPN 0% Untuk Rumah Dibawah 2 M, Pemkab Sambas Buat SK Pembebasan BPHTB

Terkait kebijakan Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 % untuk rumah di bawah Rp 2 miliar, disambut positif oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar, Jumat (10/01/2025) bahwa kebijakan ini dinilai pro terhadap rakyat.

“ Benar, pemerintah akan melakukan kebijakan pemberlakuan PPN 0 % untuk rumah di bawah 2 miliar Rupiah,” ungkapnya.

Fery mengatakan walaupun kebijakan ini beresiko pada berkurangnya pendapatan asli daerah namun masyarakat bawah dapat miliki rumah layak.

“ PAD daerah berkurang tapi masyarakat bawah dapat memiliki rumah yang layak untuk tinggal dan mereka akan sehat, bahagia,” kata Fery.

Kebijakan ini menurut Fery tentu akan menambah motivasi hidup masyarakat untuk terus semangat hingga mencapai kesejahteraan.

“ Dengan begitu motivasi hidup akan bertambah semangat dan akhirnya akan sejahtera. Bagus programnya,” ucapnya.

Fery juga menerangkan bahwa langkah Pemkab Sambas dalam mendukung program ini salah satunya dengan menerbitkan surat keputusan pembebasan BPHTB.

“Kita sudah membuat SK pembebasan BPHTB. Hal ini tentunya untuk mendukung program Pemerintah,” pungkasnya. (Amr/LNS)


Posting Komentar

0 Komentar