Cabuli Anak Dibawah Umur, WH(50) Ditangkap Satreskrim Polres Sambas
Seorang pria WH (50) ditangkap polisi diduga mencabuli seorang anak bawah umur di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin (06/01/2025).
Menurut Kasat Reskim, Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, kronologi laporan bermula saat ayah korban menerima informasi dari anaknya sedang berada di kawasan Tanjung Harapan bersama teman.
“Mendapat kabar tersebut, sang ayah bersama istrinya segera menuju lokasi untuk menjemput korban. Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi mabuk,” jelasnya.
Kepada orang tua korban temannya bercerita mereka berdua dicekoki miras oleh pelaku.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, korban bersama temannya dibawa oleh pelaku ke sebuah kamar hotel. Di sana, pelaku mencekoki mereka dengan miras jenis anggur merah,” terangnya.
Dia melanjutkan, setelah diberi miras lalu pelaku mencabuli korban.
“Setelah itu, teman korban diminta bermain ponsel, sementara korban disetubuhi,” ujar AKP Rahmad Kartono.
Usai melakukan tindakan bejat itu pelaku mengantar korban dan temannya kembali ke daerah Tanjung Harapan. Pelaku meninggalkan mereka di pinggir jalan.
Besoknya, keluarga korban di Kecamatan Tebas langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sambas.
“ Atas laporan tersebut, Aparat kepolisianpun berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Tebas,” katanya. (Em/LNS)
0 Komentar