PDAM Tirta Muare Ulakan Sambas Gelar Workshop Pengadaan Barang Dan Jasa
Perumda Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas menggelar Workshop Pengadaan Barang dan Jasa BUMD Air Minum di Lingkungan Perumda Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, Kamis (19/12/2024) di Hotel Pantura Sambas dengan menghadirkan Narasumber Nur Aliuddin, S.Sos., CCMS, CPCM, CPE-P, CPCLE., Advisor Pengadaan Barang dan Jasa, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).
Direktur Perusahaan Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas. Arpandi, SP., MH., menyampaikan bahwa seiring dengan semakin baiknya kondisi perusahaan yang ditunjukan dengan semakin meningkatnya Cash Rasio dan Casflow perusahaan maka kemampuan beinvestasi secara internal semakin baik.
Oleh sebab itu, Menurut Arpandi mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD harus di atur dan di sesuaikan dengan system dan tata kelola BUMD yang lebih sepesifik, dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien dan transparan yang mampu menjawab kebutuhan BUMD sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
" Disinilah kita semua perlu menyamakan pemahaman dan presepsi bagaimana sesungguhnya peroses pengadaan serta pengelolaan barang dan jasa BUMD dan apa Bedanya dengan pengadaan barang dan jasa Pemerintah," terangnya.
Dikatakan Arpandi dalam kegiatan workshop ini, kami menghadirkan Bapak Nur Aliuddin selaku Tenaga Ahli Pengadaan Barang dan Jasa yang nantinya akan memberikan paparan tentang PBJ dilingkungan BUMD.
" Kami berharap dengan kegiatan ini dapat memahami bagaimana barang dan jasa, perbedaan barang dan jasa pemerintah, terkait tata laksana, pengadaan barang dan jasa yang sudah melaksanakan," katanya.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Setda Kabupaten Sambas, Hadi Suseno S.E.,M.E memberikan apresiasi dan A.Plus kepada PDAM Sambas, Karena bisa mengelola tata keuangan dengan baik di zaman beliau di tetapkan SOP.
" Semoga diatur lebih spesifik dalam SOP, ini tambahan bagi kita semua, PDAM Tirta Muare Ulakan mulai bergerak maju, keuangan, adminitrasi semakin baik," harapnya.
Dalam materinya, Narasumber Nur Aliuddin, S.Sos., CCMS,CPCM,CPE-P,CPCLE, Advisor Pengadaan Barang dan Jasa, Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memliki beberapa ketentuan seperti Organisasi Pengadaan Barang/Jasa BUMD ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik BUMD.
Menurutnya BUMD dapat menggunakan agen pengadaan jika belum memiliki pelaksana pengadaan yang kompeten.
Selain itu Ia juga menerangkannya bahwa BUMD dapat melaksanakan pengadaan bersama dengan sistem e-katalog yang dibangun oleh daerah.
"Penyedia barang/jasa harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang/jasa diadakan," sampainya. (Amr/LNS)
0 Komentar