KPU Beberkan Mekanisme Debat Publik Paslon Bupati & Wabup Sambas
Sosialisasi Persiapan Debat Publik antar Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Sambas Tahun 2024, Minggu (10/11/2024) di Kopte Depan Terminal Sambas di hadiri beberapa Awak Media yang ada di Kabupaten Sambas
Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Aan menjelaskan mekanisme untuk acara Debat Paslon Bupati Sambas Pasangan calon Nomor Urut 1, 2, 3, bahwa KPU Kabupaten Sambas telah menetapkan waktu, tanggal dan tempat yakni hari Selasa, tanggal 12 November 2024 di Hotel Pantura pukul 07.00 Malam.
Menurutnya, untuk pelaksanaan debat hanya satu kali, dengan pelaksanaan debat ini masyarakat mendapatkan referensi pilihan kandidat selain dari para Paslon melakukan Kampanye, ini dapat menjadi acuan masyarakat untuk pencoblosan di tanggal 27 November mendatang.
Aan juga menyebutkan bahwa pelaksanaan debat terbagi menjadi 6 segmen. Pertama penyampaian Visi-Misi, kedua pendalam visi-Misi oleh pertanyaan Panelis, ketiga masih sama tentang pendalaman Visi-Misi, kemudian keempat tanya jawab kepada Paslon, dan kelima pendalaman tanya- jawab ke Paslon, serta yang terakhir closing statement.
" Untuk durasinya selama 180 menit, dimana 150 menit untuk pelaksanaan debat, sedangkan 30 menit untuk iklan layanan masyarakat," sampainya.
Aan berharap kepada Panelis yang di tunjuk dapat mengangkat pertanyaan yang memang sesuai dengan permasalahan masyarakat Kabupaten Sambas.
" Semoga persentase pencoblosan Pilkada Tahun 2024 ini meningkat dari tahun sebelumnya 67 persen paling tidak tahun ini bisa mencapai 70 persen. Untuk pendukung tim Paslon masing-masing 40 orang yang bisa masuk menyaksikan secara langsung di ruang Debat," terangnya.
" Kepada masyarakat Kabupaten Sambas yang mempunyai hak pilih untuk mencoblos pada tanggal 27 November 2024, mari kita sukseskan pilkada dengan riang gembira, perbedaan pilihan itu biasa, kita jaga persatuan dan kesatuan, kita yakin ke 3 Paslon ini mempunyai niat baik untuk membangun Kabupaten Sambas," himbaunya. (Amr/LNS)
0 Komentar