Ratusan Warga Pelimpaan Jawai Geruduk Kantor Bupati Sambas, Tuntut Kades Dan Sekdesnya Di Non Aktifkan
Ratusan warga Desa Pelimpaan Kecamatan Jawai geruduk Kantor Bupati Sambas, Kamis (30/10/2025). Aksi demonstrasi yang mereka lakukan ini, tidak lain untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Sambas segera menonaktifkan Kepala Desa Pelimpaan.
Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua Korlap Forum Masyarakat Peduli Desa Bersatu Sahuri yang juga merupakan Kepala RT 11 Dusun Cahaya Desa Pelimpaan, Jawai.
Menurutnya kehadiran kami disini bukti dalam menyuarakan aspirasi warganya, untuk meminta Pemda Sambas menonaktifkan Kades dan Sekdesnya. " Kepala Desa dan Sekdesnya sudah gagal menjalankan tugasnya dan bahkan diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan anggaran desa," sebutnya.
Selain itu, Sahuri juga menyampaikan bahwa selama Kepala Desa ini menjabat, warga banyak mengalami kesulitan terutama dalam hal mengurus berbagai dokumen penting seperti surat tanah dan surat nikah karena pelayanan yang lamban dan tidak transparan. " Kami meminta hari ini di nonaktifkan! Kalau perlu kami bermalam di Aula Kantor Bupati Sambas, kami sudah capek dengan Kades kami," ucapnya kesal.
Budi, salah satu warga Pelimpaan Jawai menambahkan bahwa kadesnya dari hasil audit Inspektorat di duga telah menyalahgunakan dana desa dengan nilai ratusan juta rupiah. Pelayan kepada warga juga tidak maksimal, sulitnya berurusan pelayanan umum seperti membuat SKT, dan sebagainya dengan Kades dan Sekdesnya.
Dilain pihak Ketua BPD Desa Pelimpaan, Efendi menyatakan bahwa kemarin pernah melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Kades dan Sekdesnya agar tidak lagi melanjutkan kepimpinannya selaku Kades. " Permintaan kami tidak lain hanya ingin Kepala Desa serta Sekdes Pelimpaan Jawai di non aktifkan," tukasnya.
Dalam kesempatan itu pula, Wakil Bupati Sambas, H. Hero Aldi menyambut baik kedatangan warga desa Pelimpaan Jawai di Aula Kantor Bupati Sambas.
Ia meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan masalah ini dapat di selesaikan oleh Pemkab Sambas. " Tentu terkait masalah ini, akan kita proses sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Namun peoses itu memerlukan waktu, untuk itu dimohonkan kepada warga desa Pelimpaan untuk sabar, Insyaallah permasalahan ini akan segera kita selesaikan," ucapnya.
Hero juga meminta agar warga Pelimpaan Jawai tidak terprovokasi dengan hal-hal yang bisa bertentangan dengan landasan hukum. " Segera kita akan proses. Jika wewenang pemecatan ada di tangan Bupati atau Wakil Bupati tentu hari ini juga akan kita non aktifkan, namun kita ada aturan dan UU, akan kita lakukan sesuai aturan yang berlaku. Tidak sampai satu bulan, insyaallah masalah ini kita selesaikan," pintanya. (Amr/LNS)



0 Komentar