Ad Code

Liputan News Sambas

Pemkab Sambas Akan Kawal Persoalan Status Wilayah Pertahanan Dan Kawasan Hutan Di Sajingan Besar

Pemkab Sambas Akan Kawal Persoalan Status Wilayah Pertahanan Dan Kawasan Hutan Di Sajingan Besar 

Audiensi Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, bersama masyarakat Kecamatan Sajingan Besar terkait status wilayah pertahanan dan kawasan hutan, Rabu (29/10/2025) upaya untuk mencari solusi terbaik antara pemerintah pusat, kabupaten, hingga desa, agar ada kejelasan terhadap hak-hak masyarakat dalam mengelola wilayah tempat tinggal mereka.

Dalam pertemuan itu, Wabup Heroaldi mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak persoalan antara kehidupan masyarakat dengan status kawasan, baik itu kawasan hutan lindung, konservasi, taman wisata alam (TWA), maupun hutan produksi.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan mengapa lahan dan rumah yang telah mereka tempati secara turun-temurun justru masuk dalam kawasan hutan yang dianggap ilegal oleh pemerintah. Masalah ini membuat masyarakat menjadi resah karena merasa tidak aman tinggal di kawasan yang dinyatakan ilegal. Padahal mereka juga membayar pajak dan mengikuti aturan pemerintah.

“Kita ingin sinergi antara desa dengan pemerintah agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan masyarakat kembali tenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil akhir dari audiensi ini nantinya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat, mengingat penetapan status kawasan bukan berada di tingkat kabupaten. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sambas bersama para tokoh adat, kepala desa, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus melakukan koordinasi agar penyelesaian dilakukan dengan cara yang baik dan berkeadilan.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai ke provinsi bahkan ke pusat. Kalau kewenangannya ada di kabupaten, besokpun saya nyatakan itu dicabut. Tapi karena ini kewenangan pusat, kita siapkan langkah-langkah agar bisa dibahas bersama hingga tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wabup Heroaldi menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk Perda yang menyesuaikan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk dalam Raperda Tata Ruang yang dapat direvisi setiap lima tahun.

“Kita semua paham bahwa kesejahteraan masyarakat adalah hal utama yang harus dilindungi dan diperjuangkan,” ujarnya.

Ia mengapresiasi peran tokoh adat, tokoh masyarakat, dan karang taruna yang turut membantu menjaga kondusivitas di tengah keresahan warga. Ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Tadi para tokoh masyarakat menyampaikan, mereka tidak ingin demo karena tidak ada hasilnya. Lebih baik kita duduk bersama dalam audiensi untuk mencari solusi yang tepat sesuai harapan bersama,” tutupnya. (Amr/LNS)

Posting Komentar

0 Komentar