Yuspiandi, Berharap P3K, Kepada Menteri Agama RI
Ia mencontohkan mengajar di tahun 2005 dan sertifikasi di tahun 2011. " Sampai sekarang tidak ada titik terang kejelasan setatus untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), " jelasnya.
Yuspiandi mewakili guru honorer yang berada dibawah Kementrian Agama agar ada kebijakan baru di tahun 2025. " Guru yang mengajar di sekolah swasta tidak dianak tirikan," pungkasnya.
Ia juga menggambarkan bahwa banyak siswa yang dulunya diajar olehnya kini mereka sudah menyandang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan (P3K) sedangkan gurunya yang mengajar mereka masih berstatus honorer. " Hal ini sangat memprihatikan, bagaimana dengan nasib guru honorer yang puluhan tahun mengajar namun masih tetap berstatus honorer. Untuk itu, kami meminta ada kebijakan yang bisa memberikan warna dan terangnya nasib kami sebagai guru honorer, " pintanya. (AMR/LNS)
0 Komentar