Pemda Sambas Gelar Rakor LKPJ Dan LPPD Tahun 2024
Menurut PLH Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Sambas, Siti Mujiati, SKM, M.Si pada Rapat Penyusunan LKPJ Bupati Sambas Tahun 2024 Dan LPPD Kabupaten Sambas Tahun 2024, Selasa (14/01/2025) di Aula Sayap Kiri Kantor Bupati Sambas mengatakan bahwa pada kesimpulannya LKK yang disajikan dalam LPPD harus memenuhi adanya capaian kinerja, adanya elemen data yang mendasari capaian kinerja, serta adanya dokumen pendukung yang mendasari elemen data.
Selain itu, Siti juga menambahkan bahwa Dokumen pendukung dari masing-masing LKK didokumentasikan dengan baik pada bagian OTDA/Pemerintahan yang menyusun LPPD.
“ Dokumen pendukung terkait capaian kinerja untuk masing-masing urusan sangat mempengaruhi penilaian LPPD yang bersangkutan, namun dengan memenuhi data saja tidak cukup, capaian kinerja juga harus diperhatikan,” ungkapnya.
“ Untuk menghasilkan data yang valid, sinkron dan akuntabel. Proses evaluasi kinerja mandiri (Self Assessment) dapat dilakukan sebelum di integrasikan atau disusun ke dalam bentuk LPPD,” imbuhnya.
Dikatakan Siti ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LPPD yaitu syarat administratif, syarat substantif, kondisi khusus LKK serta penegasan.
Ia juga menyampaikan bahwa Tim penyusun LPPD terdiri dari Inspektorat Daerah, Bappeda, Biro/Bagian Pemerintahan, Biro/Bagian Organisasi, dan Perangkat Daerah lainnya.
“ Tugasnya Melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk memahami, mencari dan melakukan kompilasi data kinerja serta data dukung (evidence based) yang berkaitan dengan LKK selanjutnya dilakukan penginputan data kinerja serta mengupload data dukungannya pada SILPPD,” terangnya.
Disamping itu, Peran inspektorat Daerah, kata Siti adalah wajib melakukan reviu atas data kinerja dan data dukung LPPD, membantu dan membimbing serta mengarahkan penyusunan laporan kinerja kepala Daerah secara tepat dan benar.
“ Sekda selaku Ketua Tim penyusunan dan Pokja penyusunan LPPD memberikan arahan melaksanakan konsolidasi dan binwas terhadap anggota tim. Sedangkan Perangkat Daerah wajib menyediakan data penyelenggaraan 32 urusan konkuren sesuai tugas dan fungsi masing-masing yang berkaitan dengan 114 KK untuk provinsi dan 126 untuk Kab/Kota,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kabag Tata Pemerintahan, Apriyandi, S.STP., M.Si menyampaikan bahwa melalui pertemuan rapat koordinasi penyusunan LKPJ dan LPPD diminta kepada perangkat daerah untuk dapat melakukan pemenuhan data, dokumen serta bukti dukung dalam arti LKPJ dan LPPD sesuai dengan indikator dan keteria yang telah ditentukan didalam Peraturan Dalam Negeri No 19 Tahun 2024 khususnya melalui pedoman umum untuk penyusunan LKPJ dan LPPD
“ Dan untuk target waktu diupayakan dokumen -dokumen sebagai mana yang dibahas, dapat disampaikan pada bulan Febuari Tahun 2025,” pungkasnya. (Amr/LNS)
0 Komentar