Ad Code

Liputan News Sambas

DPRD Kabupaten Sambas Gelar RDP(CDOB) Senin 19, Januari 2026


 DPRD Kabupaten Sambas Gelar RDP(CDOB) Senin 19, Januari 2026



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sambas Pesisir. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.

RDP ini merujuk pada surat undangan resmi DPRD Kabupaten Sambas bernomor 400.3.3.2/15/DPRD tertanggal 12 Januari 2026, yang ditujukan kepada Koordinator Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir. Dalam surat tersebut, DPRD menegaskan forum RDP merupakan tindak lanjut pembahasan Komisi I DPRD Sambas (bidang Pemerintahan dan Hukum), khususnya terkait penyerahan, pembaruan, serta penyempurnaan dokumen dan data dukung.

Salah satu penekanan pembahasan adalah kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus), termasuk penyesuaian dan konsolidasi data dukung pemekaran sebagai prasyarat pembahasan kelembagaan di DPRD.

Pada prinsipnya, RDP dimaksudkan untuk menyampaikan informasi kesiapan dokumen secara mutatis mutandis, sekaligus memaparkan perjalanan dan perkembangan proses pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir. Forum ini diposisikan sebagai ruang klarifikasi dan pendalaman agar kelengkapan administrasi serta dukungan wilayah dapat dipetakan secara utuh sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Sejalan dengan agenda tersebut, Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP) juga mengedarkan undangan kepada unsur pemerintahan di tingkat wilayah, yakni camat, kepala desa, dan ketua BPD, untuk hadir pada RDP dengan jadwal dan lokasi yang sama. Selain panitia, agenda ini juga melibatkan perwakilan desa sebagai bagian dari penguatan legitimasi dukungan dan sinkronisasi data.

DPRD juga mengagendakan keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan teknis sesuai kewenangan masing-masing, terutama berkaitan dengan verifikasi data dukung, aspek pemerintahan, perencanaan, serta layanan dasar yang menjadi perhatian dalam proses CDOB.

Sejumlah pihak menilai RDP menjadi momentum strategis untuk menguji kesiapan berkas, konsistensi dukungan, serta kesesuaian data wilayah, kependudukan, dan kebutuhan layanan dasar. Dalam praktiknya, tahap ini kerap menjadi penentu apakah usulan pemekaran dapat segera melaju pada pembahasan formal lanjutan atau memerlukan perbaikan dokumen terlebih dahulu.

Panitia berharap pembahasan dapat segera ditindaklanjuti ke Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas dengan agenda tunggal berupa persetujuan bersama antara Bupati Sambas dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, sebagai bagian dari tahapan formal dukungan daerah dalam proses CDOB.


Jadwal RDP CDOB Kabupaten Sambas PesisirHari/Tanggal: Senin, 19 Januari 2026Waktu: 09.00 WIB – selesai. Tempat: Ruang Sidang DPRD Kabupaten SambasDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Sambas Pesisir. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sambas.

RDP ini merujuk pada surat undangan resmi DPRD Kabupaten Sambas bernomor 400.3.3.2/15/DPRD tertanggal 12 Januari 2026, yang ditujukan kepada Koordinator Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir. Dalam surat tersebut, DPRD menegaskan forum RDP merupakan tindak lanjut pembahasan Komisi I DPRD Sambas (bidang Pemerintahan dan Hukum), khususnya terkait penyerahan, pembaruan, serta penyempurnaan dokumen dan data dukung.

Salah satu penekanan pembahasan adalah kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus), termasuk penyesuaian dan konsolidasi data dukung pemekaran sebagai prasyarat pembahasan kelembagaan di DPRD.

Pada prinsipnya, RDP dimaksudkan untuk menyampaikan informasi kesiapan dokumen secara mutatis mutandis, sekaligus memaparkan perjalanan dan perkembangan proses pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir. Forum ini diposisikan sebagai ruang klarifikasi dan pendalaman agar kelengkapan administrasi serta dukungan wilayah dapat dipetakan secara utuh sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Sejalan dengan agenda tersebut, Panitia Pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (PPKSP) juga mengedarkan undangan kepada unsur pemerintahan di tingkat wilayah, yakni camat, kepala desa, dan ketua BPD, untuk hadir pada RDP dengan jadwal dan lokasi yang sama. Selain panitia, agenda ini juga melibatkan perwakilan desa sebagai bagian dari penguatan legitimasi dukungan dan sinkronisasi data.

DPRD juga mengagendakan keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan teknis sesuai kewenangan masing-masing, terutama berkaitan dengan verifikasi data dukung, aspek pemerintahan, perencanaan, serta layanan dasar yang menjadi perhatian dalam proses CDOB.

Sejumlah pihak menilai RDP menjadi momentum strategis untuk menguji kesiapan berkas, konsistensi dukungan, serta kesesuaian data wilayah, kependudukan, dan kebutuhan layanan dasar. Dalam praktiknya, tahap ini kerap menjadi penentu apakah usulan pemekaran dapat segera melaju pada pembahasan formal lanjutan atau memerlukan perbaikan dokumen terlebih dahulu.

Panitia berharap pembahasan dapat segera ditindaklanjuti ke Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sambas dengan agenda tunggal berupa persetujuan bersama antara Bupati Sambas dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, sebagai bagian dari tahapan formal dukungan daerah dalam proses CDOB.

FATMA AGHITSNI, S.T.P., M.Si. Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas. Saat di konfirmasi, Jumat.(16/1/2026) Via wa, terkait jadwal RDP CDOB Kabupaten Sambas Pesisir pada hari Senin,19 Januari 2026, jam 09.00.Wiba acara di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Ia membenarkan acara tersebut akan di laksanakan.(Amr/LNS)


Posting Komentar

0 Komentar